animasi-bergerak-kesehatan-0037

Rabu, 30 Januari 2019

Cara Membaca Resep Dokter

Setiap berobat ke dokter pastilah sang dokter akan mendiagnosa penyakit dan kemudian akan menuliskan resep untuk kita tebus. Selanjutnya kita akan langsung meluncur ke Apotek terdekat untuk menebus dan membayarnya . betul??

Sekarang setelah mendapat resep dari dokter ada baiknya kita melihat isi dari resep. Saya yakin sebagian atau bahkan hampir semua dari kita tidak bisa membaca resep dari dokter. Disini saya akan berbagi sedikit pengetahuan tentang resep .

Resep
Resep merupakan permitaan tertulis dari seorang Dokter,Dokter Gigi atau Dokter Hewan kepada Apoteker untuk meracik atau menyiapkan dan menyerahkan sejumlah obat kepada pasien.

Unsur-unsur resep:
1. Identitas 
Dokter Nama, nomor surat ijin praktek, alamat praktek dan rumah dokter penulis resep serta dapat dilengkapi dengan nomor telepon dan hari serta jam praktek. Biasanya sudah tercetak dalam blanko resep. 
2. Nama kota (sudah dicetak dalam blanko resep) dan tanggal ditulis resep 
3. Superscriptio 
Ditulis dengan symbol R/ (recipe=harap diambil). Biasanya sudah dicetak dalam blanko. Bila diperlukan lebih dari satu bentuk sediaan obat/formula resep, diperlukan penulisan R/ lagi. 
4. Inscriptio 
Ini merupakan bagian inti resep, berisi nama obat, kekuatan dan jumlah obat yang diperlukan dan ditulis dengan jelas 
5. Subscriptio 
Bagian ini mencantumkan bentuk sediaan obat (BSO) dan jumlahnya. Cara penulisan (dengan singkatan bahasa latin) tergantung dari macam formula resep yang digunakan. Contoh: - m.f.l.a. pulv. d.t.d.no. X - m.f.l.a. sol - m.f.l.a. pulv. No XX da in caps 
6. Signatura 
Berisi informasi tentang aturan penggunaan obat bagi pasien yaitu meliputi frekuensi, jumlah obat dan saat diminum obat, dll. Contoh: s.t.d.d.tab.I.u.h.p.c ( tandailah tiga kali sehari satu tablet satu jam setelah makan) 
7. Identitas 
pasien Umumnya sudah tercantum dalam blanko resep (tulisan pro dan umur). Nama pasien dicantumkan dalan pro. Sebaiknya juga mencantumkan berat badan pasien supaya kontrol dosis oleh apotek dapat akurat. 

TATA CARA PENULISAN RESEP 
Tidak ada standar baku di dunia tentang penulisan resep. Untuk Indonesia, resep yang lengkap menurut SK Menkes RI No. 26/2981 (BAB III, pasal 10) memuat: 
1. Nama, alamat, Nomor Surat Ijin Praktek Dokter (NSIP) 
2. Tanggal penulisan resep 
3. Nama setiap obat/komponen obat 
4. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep 
5. Tanda tangan/paraf dokter penulis resep 
6. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat dengan jumlah melebihi dosis maksimum. 
Contoh Resep:

RESEP 1
R/ pct 500 no. X
S 2 dd 1 ac

Artinya: ambillah paracetamol dosis 500mg berisi 10 tablet yang jangan lupa diberikan dua kali sehari sebelum makan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar